Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Sahabatku para pembaca dan rekan
Mitra paytren di manapun Anda berada di dalam kehidupan nyata banyak sekali
hal-hal yang terkadang secara tidak sengaja atau bahkan karena ketidaktahuan
kita, kita melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya.
Permasalahan dalam jual beli adalah
permasalahan yang akan kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari. karena
jual-beli adalah kebutuhan dasar Kita sebagai manusia untuk saling melengkapi
kebutuhan antara manusia yang satu dan yang lainnya.
Saya menemukan sebuah istilah dalam
buku Hadits kalian bisa cek kumpulan hadis-hadis Shahih Muslim terbitan Insan
Kamil pada bab jual beli. Najasy adalah jenis tawar-menawar yang dilarang dalam
agama Islam.
Najasy adalah menawar sebuah barang
dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang sebenarnya. hal ini
dimaksudkan agar orang lain tertarik dan mau membelinya diatas harga yang
sebenarnya. Jadi dalam jenis tawar-menawar ini tidak diniatkan untuk membeli
barang tersebut akan tetapi hanya untuk mempengaruhi harga pasar, untuk
menciptakan isu pasar, sehingga barang tersebut bisa terjual dengan harga yang
lebih tinggi daripada harga yang sebenarnya dan hal ini adalah dilarang dalam
agama Islam.
Di dalam sebuah perdagangan
tentunya seorang pedagang menginginkan keuntungan yang besar. akan tetapi
sebagai seorang pedagang Muslim kita harus tetap menerapkan adab dan etika
dagang seorang muslim. sehingga kita tidak boleh menghalalkan segala cara untuk
mendapatkan keuntungan dalam berdagang.
Jangankan berdusta dengan
menciptakan isu pasar, jika anda menjual sebuah barang namun anda tidak
menunjukkan dengan sesungguhnya keadaan barang tersebut sehingga terjadi
keraguan atau ghoror di dalamnya. hal ini saja sudah dilarang dalam agama Islam
apalagi bekerja sama dengan dusta melakukan sistem najasy sehingga terjadi
harga yang naik secara signifikan yang membuat keuntungan untuk sebagian pihak
namun akan merugikan konsumen tentu saja hal ini sudah jelas-jelas Terlarang.
Di dalam berdagang sebagai seorang
muslim kita tidak hanya mengejar uang dan materi, akan tetapi kita mengejar
keberkahan di setiap transaksi, kita mengejar keridhoan Allah di setiap
perdagangan yang kita lakukan. Semoga kita bisa menjadi pribadi yang mengerti
tentang Halal Haram dalam berdagang. sampai jumpa di postingan selanjutnya.
Belum ada tanggapan untuk "Jenis tawar-menawar yang dilarang dalam Islam"
Posting Komentar