Jenis tawar-menawar yang dilarang dalam Islam

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Sahabatku para pembaca dan rekan Mitra paytren di manapun Anda berada di dalam kehidupan nyata banyak sekali hal-hal yang terkadang secara tidak sengaja atau bahkan karena ketidaktahuan kita, kita melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya.

Permasalahan dalam jual beli adalah permasalahan yang akan kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari. karena jual-beli adalah kebutuhan dasar Kita sebagai manusia untuk saling melengkapi kebutuhan antara manusia yang satu dan yang lainnya.

Saya menemukan sebuah istilah dalam buku Hadits kalian bisa cek kumpulan hadis-hadis Shahih Muslim terbitan Insan Kamil pada bab jual beli. Najasy adalah jenis tawar-menawar yang dilarang dalam agama Islam.

Najasy adalah menawar sebuah barang dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang sebenarnya. hal ini dimaksudkan agar orang lain tertarik dan mau membelinya diatas harga yang sebenarnya. Jadi dalam jenis tawar-menawar ini tidak diniatkan untuk membeli barang tersebut akan tetapi hanya untuk mempengaruhi harga pasar, untuk menciptakan isu pasar, sehingga barang tersebut bisa terjual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang sebenarnya dan hal ini adalah dilarang dalam agama Islam.

Di dalam sebuah perdagangan tentunya seorang pedagang menginginkan keuntungan yang besar. akan tetapi sebagai seorang pedagang Muslim kita harus tetap menerapkan adab dan etika dagang seorang muslim. sehingga kita tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan dalam berdagang.

Jangankan berdusta dengan menciptakan isu pasar, jika anda menjual sebuah barang namun anda tidak menunjukkan dengan sesungguhnya keadaan barang tersebut sehingga terjadi keraguan atau ghoror di dalamnya. hal ini saja sudah dilarang dalam agama Islam apalagi bekerja sama dengan dusta melakukan sistem najasy sehingga terjadi harga yang naik secara signifikan yang membuat keuntungan untuk sebagian pihak namun akan merugikan konsumen tentu saja hal ini sudah jelas-jelas Terlarang.

Di dalam berdagang sebagai seorang muslim kita tidak hanya mengejar uang dan materi, akan tetapi kita mengejar keberkahan di setiap transaksi, kita mengejar keridhoan Allah di setiap perdagangan yang kita lakukan. Semoga kita bisa menjadi pribadi yang mengerti tentang Halal Haram dalam berdagang. sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Jenis tawar-menawar yang dilarang dalam Islam"

Posting Komentar