Cara dan Tahapan Membuat NPWP di Kantor Pajak

Assalamualaikum wr. wb

Salam sukses untuk sahabatku dimanapun anda berada, semoga hari ini masih dalam keadaan sehat wal afiat, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan pengalaman saya, ketika akan membuat nomor pokok wajib pajak. Orang yang ingin mendirikan sebuah perusahaan CV maupun PT ataupun ketika dia ingin mengajukan sebuah proposal maka dia harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini bisa anda buat di kantor Dirjen pajak terdekat, yang biasanya ada di wilayah kota maupun kabupaten di daerah anda. Caranya pun tergolong sangat mudah yaitu dengan syarat fotokopi KTP dan mengisi formulir persyaratan. Setelah anda mengambil nomor antrian sembari mengisi formulir yang telah diberikan oleh petugas pajak, sebaiknya Anda mengecek ulang data nama, alamat, dan profil pribadi anda secara lengkap.

Setelah anda dipanggil oleh petugas, biasanya petugas akan bertanya untuk tujuan apa anda membuat Nomor Pokok Wajib Pajak, jawab saja sesuai dengan tujuan Anda membuat NPWP tersebut. berselang 5 menit maka petugas akan mempersilahkan anda untuk duduk kembali.

Selanjutnya anda akan dipanggil kembali dan akan diberikan 1 kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang berisi identitas anda dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak Anda. jaga baik-baik Jangan sampai hilang, karena nomor inilah yang akan anda gunakan untuk laporan pajak setiap tahunya.


Satu catatan lagi untuk Anda nomor ini sebaiknya Anda tulis di kertas maupun di buku. karena terkadang kartu yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak terkelupas hingga nomor induk yang bisa anda gunakan untuk membayar pajak di setiap tahunya bisa saja hilang sewaktu waktu.

Ingat ya kawan ketika anda mau mendirikan perusahaan apapun, baik berbasis firma, cv, apalagi PT anda membutuhkan nomor pokok wajib pajak sebagi syarat pendirian sebuah badan usaha. Oleh karena itu jika anda sudah pernah membuat nomer pokok wajib pajak anda bisa menggunakan nopor pokok wajib pajak ini sebagai syarat pendirian perusahaan anda. atau anda juga bisa membuat satu npwp lagi yang bukan atas nama anda akan tetapi atas nama badan perusahaan milik anda.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Cara dan Tahapan Membuat NPWP di Kantor Pajak"

Posting Komentar