Salah satu kendala orang untuk membayar pajak
adalah, karena rasa malas, malas ketika kita harus datang ke kantor yang
letaknya jauh dari rumah, malas ketika harus mengantri lama di kantor pajak. Sementara kita masih memiliki banyak urusan,
Oleh sebab itu dirjen pajak mengeluarkan sebuah kebijakan, yaitu mengeluarkan
e-filing yang bisa kita gunakan untuk pelaporan pajak secara mandiri.
Cara dan syarat pembuatan e-filing
Syarat untuk membuat efiling adalah kita sudah
mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ketika anda akan membuat e-filing di
Dirjen Pajak, terdekat sebaiknya persiapkan terlebih dahulu fotokopi KTP
anda dan fotocopy npwp anda. Dan jangan lupa bawa KTP asli anda serta NPWP asli
Anda.
Setelah anda masuk di kantor pajak ambil nomor
antrian dan tanyakan kepada petugas bahwa anda akan membuat e-filing, maka anda
akan ditujukan ke teler yang khusus membuat e-filing ini. Setelah
dipanggil, katakanlah anda akan membuat e-filling, tunjukkan foto copy KTP dan
fotocopy NPWP anda, serta tunjukkan NPWP asli anda serta KTP asli Anda.
Setelah itu anda akan diberikan satu kertas yang
berisi nomor PIN yang nantinya akan digunakan saat mendaftar e-filing di
website Ditjen pajak. Setelah anda mendapatkan nomor PIN ini Bukalah
komputer anda, Carilah salah satu sub menu di Dirjen pajak yaitu pembuatan
e-filing.
Pembuatanya simple seperti anda membuat email,
di sana anda akan disuruh mendaftar, masukkan data-data yang anda miliki serta
Nomor Pokok Wajib anda, nanti ketika anda sudah mendapatkan email verifikasi
maka anda akan disuruh untuk mengisikan PIN verifikasi yang telah diberikan di
Dirjen pajak tadi siang.
Setelah anda memasukkan PIN verifikasi ini, maka
pelaporan e-filing anda sudah jadi dan anda bisa melaporkan pajak anda tanpa perlu mengantri di kantor Dirjen pajak.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Laporan Pajak Termudah Dengan Menggunakan E-filing dan Cara Pembuatanya"
Posting Komentar