Cara Laporan Pajak Termudah Dengan Menggunakan E-filing dan Cara Pembuatanya

Salah satu kendala orang untuk membayar pajak adalah, karena rasa malas, malas ketika kita harus datang ke kantor yang letaknya jauh dari rumah, malas ketika harus mengantri lama di kantor pajak. Sementara kita masih memiliki banyak urusan, Oleh sebab itu dirjen pajak mengeluarkan sebuah kebijakan, yaitu mengeluarkan e-filing yang bisa kita gunakan untuk pelaporan pajak secara mandiri.

Cara dan syarat pembuatan e-filing


Syarat untuk membuat efiling adalah kita sudah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ketika anda akan membuat e-filing di Dirjen Pajak, terdekat sebaiknya persiapkan terlebih dahulu fotokopi KTP anda dan fotocopy npwp anda. Dan jangan lupa bawa KTP asli anda serta NPWP asli Anda.

Setelah anda masuk di kantor pajak ambil nomor antrian dan tanyakan kepada petugas bahwa anda akan membuat e-filing, maka anda akan ditujukan ke teler yang khusus membuat e-filing ini. Setelah dipanggil, katakanlah anda akan membuat e-filling, tunjukkan foto copy KTP dan fotocopy NPWP anda, serta tunjukkan NPWP asli anda serta KTP asli Anda.

Setelah itu anda akan diberikan satu kertas yang berisi nomor PIN yang nantinya akan digunakan saat mendaftar e-filing di website Ditjen pajak. Setelah anda mendapatkan nomor PIN ini Bukalah komputer anda, Carilah salah satu sub menu di Dirjen pajak yaitu pembuatan e-filing.

Pembuatanya simple seperti anda membuat email, di sana anda akan disuruh mendaftar, masukkan data-data yang anda miliki serta Nomor Pokok Wajib anda, nanti ketika anda sudah mendapatkan email verifikasi maka anda akan disuruh untuk mengisikan PIN verifikasi yang telah diberikan di Dirjen pajak tadi siang.

Setelah anda memasukkan PIN verifikasi ini, maka pelaporan e-filing anda sudah jadi dan anda bisa melaporkan pajak anda tanpa perlu mengantri di kantor Dirjen pajak.


Satu hal yang perlu diingat adalah, Nomor Pokok Wajib Pajak ini anda gunakan ketika anda ingin login ke web efiling anda, maka jagalah dan Simpan dengan hati-hati. semoga bermanfaat ya kawan, inilah pengalaman pribadi saya semoga bisa memberikan sedikit inspirasi untuk anda.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Cara Laporan Pajak Termudah Dengan Menggunakan E-filing dan Cara Pembuatanya"

Posting Komentar