asslmlkum wr wb
Yang masih bingung antara hutang
piutang (qardh) n kerjasama (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi
berikut:
- Gimana kabarnya mbak?
- Sehat dek, alhamdulillah.
- Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.
- Ada apa dek...apa yang bisa tak bantu.
- Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.
- Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?
- Tambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
- Mmm..mau dikembalikan kapan ya?
- InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.
- Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.
- Wah, terimakasih mbak.
- Ini nanti mbak dapat bagian dek?
- Bagian apa ya mbak?
- Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih
- pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?
*tersenyum penuh arti*
- Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.
- Besarannya bisa kita bicarakan.
- Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.
- Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
- Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.
- Bukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.
- Maksudnya??
- Jadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya
tetap wajib mengembalikan uang
20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha
saya lancar, mbak akan dapat bagian
laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau
merugi maka mbak juga turut
menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya
tidak bisa saya kembalikan, atau
rugi waktu→ kembali tapi lama.
- Waduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang utuh, dapat bunga pula.
- Itulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.
- Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap
- bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku
- kembali 10juta+400ribu.
- Itu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.
- Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?
- Dia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.
- Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.
- Waduh...syariat kok ribet bener ya.
- Ya karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe.
- Hmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.
- Iya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
- mbak tetap ada hasil berupa pahala.
- Amiiin.
Kalo cuma bicara anti riba.... burung
beopun juga bisa.
Kalo cuma diskusi masalh ekonomi
umat... ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.
Ayuuu hidupkan ekonomi mikro..
berikan pancingan bukan ikan.
investasi dunia akhirat
Notes : perhatikan dlm bisnis akad
kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yang berbeda dn
efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.
“… Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
Sebenarnya apa sih tujuan islam
melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena
dosa?
Hukum islam itu dibuat untuk
mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia
merugikan siapapun sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan
RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor
Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1%
perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong
transaksi RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10
juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp.
11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2
ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?
Mari kita bahas kenapa transaksi
pertama riba dan transaksi kedua syar'i.
*TRANSAKSI PERTAMA RIBA,* karena:
1. Tidak ada kepastian harga,
karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan.
Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp.
1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal
ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya
menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-.
Jadi semakin panjang waktu yang
dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.
Bahkan tidak jarang berbagai
lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka
semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang
tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti diatas
jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si
pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
*TRANSAKSI KEDUA SYARIAH,* karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas,
harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp.
11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru
mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih
tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya
administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi
waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh
kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu
untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan
si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka
setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi
yang sangat lemah.
Nah, sudah lebih paham hikmahnya
Alloh melarang RIBA?
Kalau menurut anda informasi ini
akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share tulisan ini, untuk
menebar kebaikan.
Semoga bermanfaat
Selamat siang rekan-rekan blogger
yang saya hormati dan seluruh pembaca yang saya sayangi. Dalam satu sudut
pandang terkadang kita melihat akad riba dan akad Syariah itu terlihat hampir
sama.
Akan tetapi jika kita runut
dan jika kita hitung dampak jangka panjangnya akad Syariah tetaplah yang lebih
utama lebih menenangkan dan lebih aman.
Karena terkadang dalam akad
riba dari hutang berbunga dari hutang plus bunga itu kemudian berbunga lagi dan
jika hal ini tidak segera kita selesaikan. hal itu bisa menjadikan jerat bagi
kita, bisa menjadikan leher kita terlilit oleh jerat-jerat bunga dan riba yang
semakin menyulitkan kehidupan kita.
Oleh karena itu ayo kita
sama-sama bergerak bersama untuk memilih akad yang lebih syariah dan meninggalkan
akad-akad riba.
Semoga kita dimudahkan oleh Allah
swt untuk menjalani itu semua. Sehingga perbankan syariah akan bangkit dan
merajai Indonesia dan bergeseenya bank-bank konvensional yang secara otomatis
masih mengadopsi akad-akad ribawi menjadi Bank Syariah Insya Allah semoga bank
syariah bisa bangkit dan berjaya.
Belum ada tanggapan untuk "Penjelasan singkat akad riba dan bagi hasil"
Posting Komentar